Kewajiban Berjilbab
“ Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS al-ahzab [33] : 59)
Tafsir Ayat
Allah SWT memerintahkan Nabi saw. untuk menyampaikan suatu ketentuan bagi para muslimah. Ketentuan yang dibebankan kepada para wanita mukmin itu adalah yudnina ‘alayhinna min jalabibihinna (hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.
Kata Jalabib merupakan bentuk jamak dari kata jilbab. Terdapat beberapa pengertian yang diberikan para ulama mengenai kata jilbab.
Ibnu Abbas
menafsirkan sebagai ar-rida’ (mantel) yang menutup tubuh dari atas sampai bawah.
Al-Qurthubi, Ibnu al-‘Arabi, dan an-Nasafi
Menurut ulama-ulama tersebut jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh
Ada juga yang mengartikan sebagai milhafah (baju yang longgar dan tidak tipis) dan semua yang menutupi baik berupa pakaian maupun lainnya. Sebagian lainnya memahami sebagai mula’ah (baju kurung) yang menutupi wanita atau al-qamish (baju gamis).
Meskipun berbeda-beda, menurut al-Baqai, semua makna yang dimaksud itu tidak salah, bahwa jilbab adalah setiap pakaian yang longgar yang menutupi pakaian yang biasa dikenakan dalam keseharian.