Jumlah Jamaah Sholat Jum'at
Para ulama memiliki beberapa pendapat yang berbeda mengenai jumlah minimal jama’ah untuk bisa dilaksanakannya sholat jum’at. As-Sayyid Sabi dalam Fiqhus Sunah menyebutkan paling tidak ada 15 pendapat yang berbeda dalam menentukan batas minimal jumlah jamaah dalam shalat Jumat.
Jumlah minimal untuk syahnya shalat Jumat berbeda-beda dalam pandangan ulama. Ringkasannya adalah sebagai berikut :
A. Menurut Abu Hanifah minimal 3 orang selain imam.
Dalilnya bahwa yang disebut jamak (jamaah) itu adalah tiga ke atas. Pendapat ini menyatakan bahwa jika di suatu kampung ada 3 orang mukallaf dan muqim di tempat tersebut maka mereka diharuskan untuk melaksanakan sholat Jum'at bukan sholat Dzuhur. (As-Sholat/Prof. Dr Abdulloh bin Muhammad At-Thoyyar hal 218-219)
Syeikh Ibnu Taimiyyah berpendapat: "Sholat Jum'at boleh dilakukan oleh tiga orang; satu orang berkhutbah dan dua orang mendengarkan khutbah tersebut. Dan ini merupakan salah satu riwayat dari Ahmad dan merupakan pendapat sebagian ulama" (Al-Ikhtiyaarot Al-Fiqhiyyah Min Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah/ Al-Ba'ly hal 145-146)
B. Menurut Imam Malik harus ada minimal 12 orang untuk syahnya shalat Jumat.
Al-Malikiyah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu baru syah bila dilakukan oleh minimal 12 orang untuk shalat dan khutbah.
Jumlah ini didapat dari peristiwa yang disebutkan dalam surat Al-Jumu'ah yaitu peristiwa bubarnya sebagian peserta shalat jumat karena datangnya rombongan kafilah dagang yang baru pulang berniaga. Serta merta mereka meninggalkan Rasulullah SAW yang saat itu sedang berkhutbah sehingga yang tersisa hanya tinggal 12 orang saja. Jamaah yang bubar menyambutnya dan hanya tersisa 12 orang saja. Peristiwa itu menjadi asbabunnuzul surat Al-Jumuah.
Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri. Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki. (QS. Al-Jumu'ah : 11)
Oleh kalangan Al-Malikiyah, tersisanya 12 orang yang masih tetap berada dalam shaf shalat Jum'at itu itu dianggap sebagai syarat minimal jumlah peserta shalat Jumat. Dan menurut mereka, Rasulullah SAW saat itu tetap meneruskan shalat jumat dan tidak menggantinya menjadi shalat zhuhur.
C. Menurut Imam Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal
Minimal harus ada 40 orang penduduk setempat untuk melakukan shalat jumat. Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu tidak syah kecuali dihadiri oleh minimal 40 orang yang ikut shalat dan khutbah dari awal sampai akhirnya.
Dalil tentang jumlah yang harus 40 orang itu berdasarkan hadits Rasulullah SAW :
Dari Ibnu Mas'ud ra bahwa Rasulullah SAW shalat Jum'at di Madinah dengan jumlah peserta 40 orang. (HR. Al-Baihaqi).
Inil adalah dalil yang sangat jelas dan terang sekali yang menjelaskan berapa jumlah peserta shalat jumat di masa Rasulullah SAW. Menurut kalangan Asy-Syafi'iyah, tidak pernah didapat dalil yang shahih yang menyebutkan bahwa jumlah mereka itu kurang dari 40 orang. Tidak pernah disebutkan dalam dalil yang shahih bahwa misalnya Rasulullah SAW dahulu pernah shalat jumat hanya bertiga saja atau hanya 12 orang saja. Karena menurut mereka ketika terjadi peristiwa bubarnya sebagian jamaah itu, tidak ada keterangan bahwa Rasulullah SAW dan sisa jamaah meneruskan shalat itu dengan shalat jumat.
Dengan hujjah itu, kalangan Asy-Syafi'iyah meyakini bahwa satu-satu keterangan yang pasti tentang bagaimana shalat Rasulullah SAW ketika shalat jumat adalah yang menyebutkan bahwa jumlah mereka 40 orang.
Bahkan mereka menambahakan syarat-syarat lainnya, yaitu bahwa keberadaan ke-40 orang peserta shalat jumat ini harus sejak awal hingga akhirnya. Sehingga bila saat khutbah ada sebagian peserta shalat jumat yang keluar sehingga jumlah mereka kurang dari 40 orang, maka batallah jumat itu. Karena didengarnya khutbah oleh minimal 40 orang adalah bagian dari rukun shalat jumat dalam pandangan mereka.
Seandainya hal itu terjadi, maka menurut mereka shalat itu harus dirubah menjadi shalat zhuhur dengan empat rakaat. Hal itu dilakukan karena tidak tercukupinya syarat syah shalat jumat.
Selain itu ada syarat lainnya seperti :
1. Ke-40 orang itu harus muqimin atau orang-orang yang tinggal di tempat itu (ahli balad), bukan orang yang sedang dalam perjalanan (musafir), Karena musafir bagi mereka tidak wajib menjalankan shalat jumat, sehingga keberadaan musafir di dalam shalat itu tidak mencukupi hitungan minimal peserta shalat jumat.
2. Ke-40 orang itu pun harus laki-laki semua, sedangkan kehadiran jamaah wanita meski dibenarkan namun tidak bisa dianggap mencukupi jumlah minimal.
3. Ke-40 orang itu harus orang yang merdeka, jamaah yang budak tidak bisa dihitung untuk mencukupi jumlah minimal shalat jumat.
4. Ke-40 orang itu harus mukallaf yang telah aqil baligh, sehingga kehadiran anak-anak yang belum baligh di dalam shalat jumat tidak berpengaruh kepada jumlah minimal yang disyaratkan.